Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta, meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menggandeng Satpol PP untuk mengatasi langsung permasalahan Ruko Niaga, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara yang dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.
“Saya minta Citata untuk gandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan Satpol PP untuk segera turun ke sana menyelesaikan. Jangan permasalahannya semakin runcing, semakin melebar. Jadi saya berharap untuk sesegera mungkin PTSP dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan untuk mencari solusi yang terbaiknya seperti apa,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida ketika, Selasa (15/5/2023).
Advertisement
Ida berujar, Satpol PP diharapkan dapat membongkar langsung deretan ruko yang memang terbukti melanggar aturan.
“Yang berikan izin kemarin PTSP. Kalau dia enggak ada izin ya dibongkar saja langsung, ngapain pusing. Saya berharap ini Satpol PP ada ketegasan. Satpol PP kan salah satunya dalam mengawal,” tambah Ida.
Maka dari itu, Ida meminta Satpol PP untuk segera mengatasi permasalahan tersebut untuk membantah asumsi adanya oknum nakal di SKPD tersebut.
“Satpol PP kan ini memang polisinya pemerintah daerah DKI yang mengawal perda maupun kebijakan-kebijakan DKI dan ini memang harus tegas, tidak berbicara suka atau tidak,” ujar Ida.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan membongkar bangunan di Ruko Niaga, Penjaringan yang terbukti mengokupasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Kini, Pemkot tengah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran.
Rekomendasi Dikeluarkan Dinas Citata
Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam rilis resminya, dikutip Minggu 15 April 2023.
Jogi mengatakan, bangunan ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak atau sertifikat yang berdampak pada penyempitan ruang jalan.
"Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)," jelas Jogi.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement