Dua Terdakwa Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng pidana penjara 2,5 tahun. Keduanya merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mei 2023, 19:24 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng pidana penjara 2,5 tahun. Keduanya merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Tongani menjatuhkan hukuman 2 tahun enam bulan kepada terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Tongani.

Dalam pertimbangan vonis ini, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujarnya.

 


Vonis Lebih Ringan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (tengah) sesaat sebelum rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022). KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu di dalam maupun di luar ruang sidang. Usai sidang, Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. "Iya. Bapak akan pulang kok," ucapnya sambil mencium anaknya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya