Liputan6.com, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus E, ER, DB, TK, dan AJ, lima pelaku sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua tempat berbeda. Bermodal kunci leter T dan gas korek api berbentul pistol untuk menakuti korban, mereka berhasil menggasak puluhan motor milik korban yang dilakukan sejak 2010 tersebut.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, dua pelaku sebagai penadah tiga lainnya sebagai pemetik atau pengambil kendaraan di TKP,” ujar Wakapolres Garut Kompol Yopy M. Suryawibawa, dalam rilis kasus di Mapolres Garut.
Advertisement
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berasal dari laporan salah satu korban, terhadap aksi kejahatan yang telah mereka lakukan. Tim Sancang kemudian melakukan pendalaman hingga sukses mengungkap sindikat kejahatan mereka di hampir 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Garut.
“Mereka melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan, maupun tempat umum yang luput dari pengawasan,” kata dia.
Dalam menjalankan aksinya tiga pelaku yakni ER, TK dan AJ bertugas memantau hingga mengeksekusi pencurian kendaraan korban. “Setelah diserahkan ke penadah, (motor curian) dimodifikasi, dijual di akun facebook (FB) Sampoerna Mild di kisaran dua sampai tiga juta,” kata dia.
Yopy memastikan seluruh kasus curanmor yang mereka lakukan sudah berlangsung lama sejak 2010 lalu. Total sekitar 27 kendaraan roda berbagai merk berhasil disita petugas dari 30 TKP.
Untuk menghindari kasus serupa, Yopy meminta warga lebih bijak menyimpan kendaraan serta menggunakan kunci ganda tambahan, di luar kunci stang kendaraan yang sudah terpasang di kendaraan.
Selain itu, Ia mengingatkan warga untuk tidak membeli kendaraan murah yang dijual via sosial media, tanpa dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB kendaraan.
“Jangan tergiur membeli harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat karena dampaknya bisa dikenakan sebagai penadah,” ujar dia mengingatkan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
“Mereka sindikat, empat kawan mereka residivis masih kita kejar, kita buatkan DPO (Daftar Penrian Orang) semoga bisa segera kami tangkap,” kata dia.