Soal Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19 di RI, Kemenkes: Masih Dibahas

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap pembahasan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 17 Mei 2023, 14:00 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap pembahasan (17/5/2023). Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap pembahasan.

“Kan masih dibahas," kata Nadia.

"Rekomendasi itu sudah ada pembahasan dari para epidemiologi, sedang dilaporkan ke Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menko Perekonomian, juga Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) yang bergerak di bidang penanganan COVID-19,” kata Nadia saat ditemui usai acara Launching Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal untuk Ibu Hamil dan Balita di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Nadia mengatakan untuk menunggu hasil pembahasan dari ketiga menteri koordinator tersebut. 

“Ya kita tunggu saja kesimpulan karena ini masih marathon pembahasan ketiga Menko ini,” tambahnya.

Sementara terkait targetnya, Nadia mengatakan pencabutan status kedaruratan ini dilakukan secepatnya.

“Indonesia sebenarnya jauh sebelum WHO mengumumkan pandemi COVID-19 terakhir kita itu sudah mengusulkan kepada WHO bagaimana atau langkah-langkah apa yang harus disiapkan Indonesia untuk bisa mencabut status kedaruratan kesehatan.”

Penanganan Pandemi di Indonesia Dinilai Baik

Nadia juga menyampaikan bahwa WHO menilai bahwa penanganan pandemi di Indonesia terbilang baik atau good shape in pandemic control.

“Artinya kita sudah bisa (cabut status kedaruratan) tapi mereka meminta kita merujuk pada strategi kesiapsiagaan dan respons 2022-2025. Kita diminta meng-asses diri kita sendiri apakah itu sudah siap atau enggak.”

“Sekarang kan AS sudah mencabut (status kedarurayan) ya. Sambil kita berkomunikasi tentunya antar negara ASEAN dan juga di ASEAN juga sama-sama dibahas walaupun tidak secara formal, pada pertemuan informal ya. Itu adalah kewenangan negara masing-masing,” kata Nadia.


Vaksin Jadi Berbayar Setelah Status Darurat Dicabut?

Petugas kesehatan menyiapkan suntikan vaksinasi COVID-19 keempat atau booster kedua untuk petugas bandara di kantor otoritas Bandara Ngurah Rai, dekat Denpasar, Bali, Senin (30/1/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan program vaksinasi booster kedua usai dibukanya penerbangan langsung (direct flight) dari China pada Minggu (22/1) lalu. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia diketahui dapat mengubah berbagai aturan salah satunya aturan vaksinasi berbayar.

Lantas, jika status kedaruratan ini dicabut apakah vaksin akan otomatis berbayar?

“Mengenai vaksin berbayar, itu juga masih salah satu yang dikaji ya. Karena WHO menganjurkan pada kelompok-kelompok yang beresiko tinggi itu tetap diberikan vaksin.”

“Nah, apakah nanti bentuknya seperti vaksin meningitis kalau mau umroh haji, itu kan pilihan, nanti kita lihat bagaimana sistem kekebalan di dalam masyarakat. Apakah masih diperlukan sistem kekebalan yang semua masyarakat vaksinasi atau cukup individu-individu atau hanya kelompok-kelompok risiko tinggi,” tambah Nadia.


Pencabutan Status Darurat COVID-19 oleh WHO

Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Liputan6/AFP)

WHO mencabut status COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023.

Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan COVID-19 berdasarkan rekomendasi COVID-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari COVID-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

"Dengan harapan besar, saya nyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023 dalam akun Twitter pribadinya.

Bahaya COVID-19 Masih Ada

Pencabutan status kedaruratan tak berarti COVID-19 musnah. Tedros menegaskan bahwa bukan berarti COVID-19 sudah tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global.

"Virus ini tetap masih ada di sini, tetap bisa membunuh dan bermutasi," kata Tedros.

Infografis Kombinasi Vaksin Covid-19 untuk Booster II. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya