Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Dirut BAKTI Anang Latif dan sejumlah orang lainnya berbuntut panjang.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi, kini Johnny G. Plate resmi ditetapkan jadi tersangka.
Advertisement
Penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan Johnny G. Plate dilakukan pada Rabu (17/5/2023) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata pihak Kejagung.
Sekadar informasi, Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, Johnny G. Plate tersangka mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.