Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengenakan rompi pink dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tampak, Johnny G Plate mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jhonny G. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)