Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika masuk babak baru. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka hari ini.
"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu, (17/5/2023).
Advertisement
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny Plate di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.Johnny G. Plate menduduki posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Kabinet Kerja Jilid 2 periode 2019-2024.
Sebelum dikenal sebagai politikus, pria kelahiran 10 September 1956 ini adalah seorang pengusaha. Johnny G. Plate memulai bisnisnya pada awal 1980-an, yang bergerak di bidang alat-alat perkebunan.
Karir politiknya dimulai sejak 2013 saat pria jebolan Universitas Katolik Atma Jaya ini bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dan dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI.
Selanjutnya, dia berlabuh ke Partai Nasional Demokrat (NasDem). Kini, Johnny G. Plate berstatus sebagai Sekretaris Jenderal Nasdem. Dia lolos ke Senayan untuk periode 2014 sampai 2019 dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Johnny G Plate mendapat posisi di Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank di DPR RI untuk periode 2014-2019.
Jadi Tersangka, Johnny G. Plate Ditahan di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu, (17/5/2023).
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement