Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi Johnny apabila mendapat izin dari Ketua Umum Surya Paloh.
Advertisement
“Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi tunggu arahan ketum,” kata Sahroni pada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Sahroni juga memastikan Johnny akan menaati proses hukum. “Kita ikuti proses hukum. Dan siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua Umum Surya Paloh terkait sikap resmi partai. Sementara terkait reshuffle semua diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah Ketum apa. Nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan Ketum,” kata Sahroni.
Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung
Sebelumnya, pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement