Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung telah mengantongi bukti permulaan terkait keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa Johnny G. Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Advertisement
Dalam hal ini, perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan, Johnny G. Plate diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 Triliun.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.
Pembangunan Infrastruktur BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, pembangunan infrakstruktur BTS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk orang banyak, maka proyek ini di tempatkan di pusat-pusat yang terluar terpencil dan terdalam dan terdepan.
"Sehingga ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat terutama yang mereka tinggal. Proyek tidak akan berhenti sampai di sini setelah dilakukan penyidikan kami kejaksaan punya kewajiban, tanggung jawab mengawal proyek ini sampai selesai," ujar dia.
Ketut mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung pun telah turun menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Rumah Dinas (Rumdin) Kominfo.
Advertisement