Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Pria itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS atau Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan Johnny G. Plate dilakukan pada Rabu (17/5/2023) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Advertisement
Tampak, Johnny G. Plate tersangka mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Biasanya, tersangka kasus korupsi diharuskan mengenakan rompi berwarna oranye. Namun, mengapa Johnny G. Plate justru mengenakan rompi berwarna merah muda? Ternyata ada alasannya.
Pemilihan warna pink ternyata merupakan identitas dari pidana khusus Kejagung. Rompi tahanan itu berwarna pink dengan garis hitam serta tulisan 'Tahanan' di bagian punggungnya.
Berkas-berkas dari Jampidsus disebut berwarna pink atau merah muda. Sebagai pembeda, berkas-berkas dari pidana umum biasanya berwarna merah tua. Tampak pula bila dalam persidangan, para terdakwa pidana umum biasanya mengenakan rompi warna merah tua.
Sementara rompi oranye sendiri merupakan tanda tahanan korupsi KPK yang dulunya berwarna putih. Warna oranye dinilai lebih mencolok, mudah diingat, dan menimbulkan kesan lekat bahwa yang menjadi tersangka korupsi adalah penjahat.
Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Kekayaan Rp 191,2 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi menyandang sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate tersangka atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata dia.
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Menkominfo ini memiliki harta kekayaan Rp 191,2 miliar. Laporan ini disampaikan pada 16 Maret 2022.
Diketahui bahwa Plate tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 191,2 miliar. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disampaikan pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Advertisement
Menkominfo Johnny G. Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Dirut BAKTI Anang Latif dan sejumlah orang lainnya berbuntut panjang.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi, kini Johnny G. Plate resmi ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan Johnny G. Plate dilakukan pada Rabu (17/5/2023) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata pihak Kejagung.
Sekadar informasi, Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, Johnny G. Plate tersangka mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Profil Menkominfo Johnny G. Plate yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G
Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengenakan rompi pink dan tangan diborgol, Johnny G. Plate terlihat diarak masuk ke mobil tahanan oleh penyidik Kejagung, pada Rabu (17/5/2023).
Sekadar informasi, Johnny G. Plate adalah Menkominfo di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Ia ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Sebelumnya, saat bertemu Presiden Jokowi, dia memang mengatakan akan mengemban tanggung jawab di bidang yang berkaitan dengan startup dan pengembangan digitalisasi.
"Berhubungan dengan startup dan pengembangan digitalisasi, dan regulasi yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi," tuturnya pada awak media.
Advertisement