Usai Geledah Kantor Menkominfo, Penyidik Kejagung Bawa 2 Boks Kontainer

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Kementerian Komunikasi Informatika setelah Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2023, 16:01 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa dua boks kontainer usai menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (17/5/2023). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Kementerian Komunikasi Informatika setelah Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Mereka menggeledah sekitar 1,5 jam.

Dari pantauan di lokasi, Rabu (17/5/2023), tim penyidik mulai menggeledah sekitar pukul 13.30 WIB dan terlihat keluar kantor Kominfo pukul 15.05 WIB. Ada empat orang penyidik yang telah menggeledah kantor Sekjen NasDem itu.

Mereka keluar lobi kantor membawa dua kontainer Boks dan langsung buru-buru membawa ke dalam mobil. Di antara penyidik Kejagung itu memakai rompi merah jambu bertuliskan Satsus Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar dari penyidik tersebut dari penggeledahan ini. Mereka bergegas meninggalkan Kominfo menggunakan mobil B 7083 SPA.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara akibat dugaan rasuahnya tersebut.

"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5).

Kuntandi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana, akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp8,32 triliun.

"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar dia.


Ditahan

Tampak, Johnny G Plate mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Maka Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya