Liputan6.com, Jakarta - Akhir-akhir ini, kasus HIV menjadi salah satu isu kesehatan yang menjadi perhatian pemerintah. Belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap, angka anak yang positif HIV secara kumulatif mencapai lebih dari 14.000 kasus.
Penularan dari ibu disebut sebagai penyebab utama tingginya kasus HIV anak. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan skrining HIV sebagai langkah pencegahan.
Advertisement
Juru Bicara (Jubir) Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, mengungkap bahwa pemerintah telah menyediakan layanan tes HIV hampir di semua fasilitas kesehatan (faskes).
“Baik di puskesmas maupun rumah sakit, hampir semuanya sudah mempunyai layanan untuk melakukan skrining HIV dan juga penyakit-penyakit seksual yang lain, termasuk sifilis,” tutur Syahril dalam konferensi pers secara virtual bertajuk ‘Melindungi Anak dari Penyakit Menular Seksual’ pada Senin, (8/5/2023).
Tak perlu khawatir, skrining HIV dapat diakses dengan gratis dan mudah di Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) terdekat. Apa saja langkah-langkahnya?
1. Mendaftar pada Loket Puskesmas
Skrining HIV bisa dimulai dengan mencari puskesmas terdekat dari rumah. Untuk pasien BPJS Kesehatan, kunjungilah puskesmas yang terdaftar pada BPJS.
Setelah itu, datangilah loket pendaftaran, lalu mendaftar untuk pemeriksaan rapid test HIV.
Menurut seorang dokter umum, dr. Dyah Novita Anggraini, pemeriksaan di puskesmas juga dilakukan melalui program Voluntary Counseling and Testing (VCT).
“VCT adalah program puskesmas untuk pencegahan dan manajemen pengobatan bagi pasien yang positif terinfeksi HIV. Dalam program ini, ada konseling, tes darah, dan konseling pasca tes darah,” tutur Dyah kepada Klikdokter.
2. Sesi Konseling
Kemudian, pendaftar akan dipertemukan dengan konselor yang akan memberi informasi mengenai HIV pada sesi konseling. Pada sesi yang sama, dokter juga akan menanyakan beberapa pertanyaan mengenai indikasi dari penyebaran HIV.
Di antaranya adalah beberapa pernyataan umum, seperti kegiatan sehari-hari, pekerjaan, riwayat hubungan seksual, obat-obatan yang digunakan, serta yang berkaitan dengan penyebab HIV lainnya. Misalnya, riwayat penggunaan suntikan.
Pada sesi ini, pendaftar diharapkan menjawab jujur semua pertanyaan yang diberikan.
Tidak perlu khawatir, sebab pemeriksaan ini bersifat rahasia dan pribadi. Hasil pemeriksaan pun akan terjaga kerahasiaannya.
Advertisement
3. Tes HIV dengan Rapid Test
Ketika sesi konseling selesai, pendaftar akan diminta menandatangani persetujuan untuk tes selanjutnya. Tes tersebut ialah tes pemeriksaan HIV yang menggunakan sampel darah.
Adapaun pemeriksaan tes HIV di puskesmas menggunakan rapid test antibodi. Antibodi dapat terbentuk minimal tiga minggu setelah paparan. Jadi, tes HIV disarankan untuk dilakukan setelah tiga minggu pasca terpapar hal yang berpotensi memicu HIV.
Pada sesi ini, dokter atau perawat akan mengambil darah di ujung jari. Biasanya, hasil tes biasanya dapat ditunggu. Hasil pun akan diberitahu secara tertutup untuk menjaga privasi pasien.
Jika hasil pemeriksaan negatif, dapat dilakukan pemeriksaan ulang setelah 3 bulan pasca pemeriksaan pertama
4. Jika Hasil Tes HIV Positif, Konsultasikan
Pada konferensi pers daring yang telah disebutkan, Syahril mengatakan, pasien bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jika hasil skrining dinyatakan positif.
“Apabila ditemukan positif, maka tentu saja harus dikonsulkan dulu ke dokter spesialisnya yang ada di puskesmas atau rumah sakit, untuk mendapatkan pengobatan,” jelas pria tamatan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret tersebut.
Ia menambahkan, tak hanya HIV, skrining untuk penyakit menular seksual lainnya seperti sifilis juga disediakan.
“Termasuk yang sifilis juga, harus dikonsultasikan kepada dokter. Sifilis ada obat yang untuk sifilis primer dan sekunder, juga ada untuk sifilis laten,” kata Syahril.
“Juga ada obat yang diberikan pada wanita hamil maupun tidak hamil,” pungkasnya.
Advertisement