Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Adapun dugaan kasus korupsi lainnya pada infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Advertisement
Seletah menjadi tersangka, Johnny G. Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, dikutip Rabu (17/5/2023).
Berikut adalah berbagai fakta terkait penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS, yang dirangkum Liputan6.com, Rabu (17/5/2023) :
Telah jalani pemeriksaan
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate diumumkan setelah ia menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," jelas Dirdik Jampidus Kuntadi.
Terancam 20 tahun penjara
Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun
Kuntadi mengungkapkan alasan penetapan Johnny sebagai tersangka, yaitu karena keterkaitan dan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Dimana, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," sebutnya.
Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah Kejagung
Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga telah menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan dilakukan usai setelah Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Kami lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, dikutip Rabu (17/5/2023).
Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang guna menyelidiki dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Salah satu saksinya adalah Johnny G. Plate.
Advertisement
Daftar 5 Tersangka Lain Kasus Proyek Pembangunan BTS Kominfo
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.
Peran Johnny G. Plate dalam Kasus Korupsi BTS
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat cukup bukti bahwa Johnny G. Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam hal ini, perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan, Johnny G. Plate diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 Triliun.
Advertisement
Jadi Tersangka, Jabatan Menkominfo Johnny G. Plate Akan Diambil Alih Plt
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan diambil Pelaksana Tugas (Plt), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Kejagung Tempuh Setengah Tahun Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kasus awal ini dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2022 setelah penyidik Jampidsus Kejagung merampungkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi yang membuahkan alat bukti permulaan cukup.
Selama perjalanan itu secara bertahap Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya, dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang ditetapkan sebelum Johnny.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Advertisement