Johnny G. Plate Tersangka, PAN Usul Presiden Jokowi Segera Reshuffle Kabinet

Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo, angkat bicara soal penetapan tersangka Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pengadaan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 17 Mei 2023, 16:32 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo, angkat bicara soal penetapan tersangka Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pengadaan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo pada Tahun 2020 hingga 2022.

PAN menyerukan reshuffle setelah Johnny G. Plate menjadi tersangka. Selain itu, PAN juga menilai bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak punya pilihan lain selain melakukan perombakan posisi Menkominfo.

"Jika Menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo," kata Drajad kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Drajad, akan memunculkan kegaduhan apabila Presiden Jokowi mempertahankan menteri yang berstatus tersangka. Bahkan, hal itu juga akan mempengaruhi kinerja kementerian terkait.

"Secara politis, tidak mungkin Presiden mempertahankan Menteri yang berstatus tersangka. Akan banyak kegaduhan publik, dengan publikasi negatif," imbuh Drajad.

"Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah Menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," lanjutnya.

Drajad juga menambahkan Jokowi selama ini sudah bijak dengan mempertahankan Johnny di pemerintahan saat dia bolak-balik diperiksa Kejaksaan Agung.


Jadi Tersangka dan Ditahan

Jhonny G. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.

Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya