Wamen Kumham Sebut KUHP Nasional Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Penjara

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebut KUHP nasional bisa menjadi solusi terhadap over kapasitas penjara di Indonesia.

oleh Syukur diperbarui 19 Mei 2023, 21:00 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam sosialisasi KUHP nasional di Universitas Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebagian besar lembaga (Lapas) pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Rutan) di Indonesia mengalami over kapasitas. Yang paling tinggi terdapat di Lapas Bagansiapiapi, Riau, dengan over kapasitas penjara hingga 900 persen.

Sejumlah lapas dan rutan baru sudah dibangun, tetapi over kapasitas belum tertangani. Adapun jalan lainnya yang nantinya dirasa ampuh mengatasi hal ini adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

KUHP nasional sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Januari lalu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu masih dalam tahap sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat.

"Sepenuhnya akan berlaku pada 2026 nanti, UU KUHP nasional," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam sosialisasi UU tersebut di Kampus Universitas Riau, Rabu siang, 17 Mei 2023.

Pria disapa Eddy itu menjelaskan, UU KUHP punya visi modernisasi, rehabilitasi hingga restorasi dalam penerapan hukum. Pidana tambahan menjadi lebih penting diterapkan bagi pelanggar hukum.

Pidana tambahan ini adalah pengawasan. Hal tersebut berlaku bagi pelanggar hukum dengan ancaman tidak di atas 5 tahun sehingga hakim lebih menerapkan pidana pengawasan.

"Kemudian ancaman penjara di bawah 3 tahun dikenakan kerja sosial," kata Eddy.

Menurut Eddy, UU KUHP berusaha mencegah penjatuhan pidana singkat. Sehingga ancaman di bawah 5 tahun atau 3 tahun tidak perlu dijebloskan ke lapas ataupun rutan karena ada sanksi lain.

"Ini dapat menangani permasalahan over kapasitas narapidana di Lapas," tegas Eddy.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perjalanan KHUP

Sebelumnya, Eddy menyebut perjalanan revisi KUHP di Indonesia sangat panjang. Pengajuan draf revisi sudah berlangsung sejak tahun 1958 silam, tetapi tak kunjung disahkan.

Pada tahun 1993 draf pegangan penegak hukum dari zaman Belanda itu diajukan kembali. Pengajuannya kembali berlangsung usai reformasi hingga disahkan menjadi UU.

"Hampir 63 tahun inisiasi, 60 tahun masuk DPR," ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, penyusunan KUHP melibatkan publik dalam pembuatannya dan menyesuaikan perkembangan karena memegang prinsip modernisasi. Pembahasannya penuh dinamika setelah menerima masukan dari berbagai stakeholder.

"Kami tidak bisa membentuk yang sempurna apalagi masyarakat Indonesia ini multi etnis," imbuh Eddy.

Sosialisasi ini dibalut dalam kegiatan Kemenkumham Goes To Campus. Sosialisasi diikuti puluhan akademisi, mahasiswa, penegak hukum, baik itu Polri atau Kejaksaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya