Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate yang juga Sekjen NasDem Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengaku berduka dan prihatin dengan kasus yang menjerat Johnny.
Advertisement
"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami Johnny Plate saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," kata Paloh di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Kendati demikian, dia mengaku berupaya untuk tidak menunjukkan kesedihan. Surya Paloh pun mengakui suasana kantor NasDem saat ini dalam kesedihan.
"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ucapnya.
Ditetapkan Tersangka
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan.
Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement