Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menungkapkan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum terhadap Johnny G. Plate yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Menurutnya, bantuan hukum terhadap kadernya adalah sebuah kewajiban, terlebih Johnny sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Advertisement
"Bantuan hukum? Wajib, kawan-kawan diluar partai aja bantuan hukum kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal partainya. Kewajiban kita untuk memberikan bantuan hukum," kata Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Di sisi lain, Surya Paloh mengaku berduka dan prihatin dengan kasus yang menjerat Johnny tersebut.
"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami Johnny Plate saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengaku berupaya untuk tidak menunjukkan kesedihan. Surya Paloh pun mengakui suasana kantor NasDem saat ini dalam kesedihan.
"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ucapnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Advertisement