Johnny G. Plate Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen Partai NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh bergerak cepat, dengan menempatakan Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim sebagai sosok Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai NasDem.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2023, 17:55 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan keterangan dalam pengumuman deklarasi Capres 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh bergerak cepat, dengan menempatakan Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim sebagai sosok Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai NasDem.

Penunjukkan ini dilakukan usai Kejaksaan Agung menetapkan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Mengingat tugas dan kesibukan posisi peran kesekjenan, kami hari ini memutuskan saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan inilah yang bisa kami berikan keterangan pers kepada saudara-saudara," kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya memastikan, dirinya dan segenap jajaran partai berduka atas penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung kepada Sekjennya. Meski begitu, roda partai harus tetap berjalan dan dia meminta tidak ada yang terprovokasi atas insiden ini.

"Kepada Partai NasDem, saya sudah ingatkan seluruh stakeholder untuk tetap bekerja seperti biasa, tidak mudah terprovokasi jangan kasih tempat siapapun yang mencoba adu domba satu sama lain, karena kita lebih kedepankan komitmen kita untuk stabilitas nasional," Surya menandasi.


Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan.

Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya