Dishub DKI Harap Tilang Manual Perkuat Penindakan ke Pengendara Terobos Jalur Busway

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi soal maraknya pengendara yang menerobos jalur Transjakarta di jalanan Ibu Kota.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Mei 2023, 19:29 WIB
Sebelumnya, penutupan jalur putar balik di Jalan Pangeran Antasari ini viral di media sosial Instagram @infocipete usai mendapat protes dari sejumlah warga, pada Kamis, 30 Maret 2023 siang.(Foto:Liputan6/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi soal maraknya pengendara yang menerobos jalur Transjakarta di jalanan Ibu Kota. Menurut Syafrin, pihaknya terus melakukan penindakan kepada penerobos.

"Tentu terus ditertibkan. Kami bersama-sama Transjakarta dan rekan-rekan kepolisian terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penerobos jalur busway," kata Syafrin di Jakarta Internasional Equistrian Park Pulomas, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Syafrin berharap dengan pemberlakuan kembali tilang manual dapat membantu penindakan terhadap penerobos jalur busway lebih masif.

"Sekarang dengan penguatan tilang manual ini juga akan memperkuat terhadap penindakan dari pelanggaran yang dilakukan, apakah itu oleh roda 4 atau roda 2," kata dia

Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah resmi kembali diperbolehkan melakukan tilang manual atau tilang ditempat. Keputusan itu dilakukan melihat pelanggaran lalulintas yang semakin marak, karena keterbatasan jumlah ETLE.

Atas hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa diperbolehkan melakukan tilang manual sebagai bentuk penguatan tilang ETLE. Hal tersebut bakal dilakukan, sampai dengan jumlah kamera ETLE sudah mencukupi.

"Nanti insyaallah ke depan apabila nanti pengadaan sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan ETLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi," kata Sandi kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.


Banyak Masyarakat Langgar Aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Sandi mengakui ketika tilang manual ditiadakan sementara selama masa transisi penerapan tilang ETLE, banyak masyarakat yang dengan sadar sengaja melanggar aturan berlalu lintas.

Pelanggaran yang dimaksud seperti berboncengan tiga orang dengan sepeda motor, tak memakai helm, atau kesalahan lain yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Namun saat ini karena belum semuanya tercover dengan ETLE, maka dibantu dengan tilang manual, supaya kalau ada pelanggaran yang membahayakan masyarakat lainnya di depan mata, petugas bisa menindak," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya