Johnny G. Plate Tersangka, Surya Paloh Yakin Tak Ada Intervensi Politik dan Kekuasaan

Surya Paloh memastikan, dirinya masih khusnuzon atau berprasangka baik kepada perasaan negatif yang mengusiknya soal kasus hukum ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2023, 18:59 WIB
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menggelar jumpa pers usai Kejaksaan Agung menetapkan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate sebagai tersangka, di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku berduka usai Sekjennya, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Surya Paloh memastikan, dirinya masih khusnuzon atau berprasangka baik kepada perasaan negatif yang mengusiknya soal kasus hukum ini.

Dia menyatakan, semua dugaan tentang adanya intervensi politik dan kekuasaan dalam kasus ini saat ini masih diyakininya adalah tidak benar.

“Semoga saja godaan yang dinyatakan kepada saya tidak terlepas pada intervensi politik, tidak benar, tidak terlepas pada intervensi kekuasaan juga tidak benar ini godaan pada diri saya dan saya sedang katakan tidak benar itu,” jelas dia.

Lebih lanjut, Dia mengaku akan tunduk pada proses hukum meski sesungguhnya ada emosi yang berkecamuk dalam diri.

“Dari proses hukum harus kita hormati tapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan.

Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya