Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengakui bahwa kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) sekaligus Sekjen NasDem Johnny G. Plate akan memengaruhi pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden untuk 2024.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (17/5).
Advertisement
"Pengaruh pasti ada. Institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan perspepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali. Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik," kata Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5).
Selain berpengaruh terhadap situasi menjelang Pemilu 2024, Paloh juga mengaku pihaknya siap jika kabinet di-reshuffle Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi bagaimana dengan Pltnya Bung Jhonny Plate, di-reshuffle-nya, kita terima, kita konsisten karena itu kita katakan kalau itu hak prerogatif Presiden," kata Paloh.
Paloh juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengusulkan nama calon pengganti Plate dari Partai NasDem. Sebab, menurut Paloh, Jokowi yang berwenang penuh menunjuk pengganti Plate.
"Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi itu adalah hak prerogatif Presiden," tambah Paloh.
Tersangka
Sebelumnya, Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Johnny setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan pada politikus NasDem itu. Hari ini, menjadi yang ketiga kalinya Plate diperiksa Kejagung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi dan kami simpulkan, telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1,2,3,4, dan 5," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5).
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena Johnny adalah pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.
"Terkait jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran," katanya.
Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement