Liputan6.com, Riyadh - Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi. Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi tersebut.
Terkait hal tersebut, menurut informasi dari pihak Kemlu RI yang dikutip Jumat (18/5/2023), KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan kententuan negara setempat. Selain itu pihak KBRI juga akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat.
Advertisement
Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba.
Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekitar satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.
Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir, berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.
2 WNI Ditangkap Bersama Warga Bangladesh
Sebelumnya, terkait dua WNI terbaru yang ditangkap terkait kasus narkoba, The General Directorate of Narcotics Control (GDNC) atau Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi mengatakan telah menangkap seorang warga Bangladesh dan dua warga negara Indonesia perempuan di Riyadh karena terlibat dalam mendistribusikan amfetamin narkotika ilegal dan pil yang diregulasi.
Dalam pemberitaan Saudi Press Agency (SPA) pada Senin 15 Mei 023, GDNC disebutkan telah mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap individu tersebut dan telah merujuk mereka ke Kejaksaan Umum untuk tindakan lebih lanjut.
Badan keamanan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi terkait penyelundupan atau promosi narkoba dengan menelepon (911) di wilayah Makkah, Riyadh, dan Wilayah Timur, dan (999) di wilayah lain Kerajaan.
Selain itu, individu dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika di (995) atau email (995@gdnc.gov.sa).
Advertisement