Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menyatakan akan menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk segera mengeluarkan peringatan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Hal itu terjadi karena ombudsman menemukan banyak kejanggalan dalam kegiatan administrasi Bappebti.
"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini Ombudsman akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Menurut Yeka, operasional Bappebti melanggar ketentuan Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mengenai salah urus Bappebti, ada tiga masalah. Pertama, Bappebti dilaporkan menunda proses perizinan bursa berjangka komoditas kripto selama hampir dua tahun. Kedua, Bappebti diduga melanggar prosedur dan ketiga, Bappebti diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Ombudsman juga secara bertahap memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bappebti. Yang pertama adalah masalah penundaan yang berkepanjangan dalam proses perizinan untuk kontrak berjangka komoditas kripto. Ombudsman menemukan tiga petunjuk.
Pertama, Bappebti dilaporkan mengalami penundaan yang lama dalam memproses atau menanggapi dokumen terkait izin komoditas berjangka yang diberikan oleh PT DFX.
"Berdasarkan catatan Ombudsman, PT DFX mulai memproses perizinan pada 28 Desember 2020, kalau kita hitung sampai tanggal 17 Maret, 2023, pada saat laporan disampaikan maka, total itu 773 hari. Hampir dua tahun, jelas Ombudsman melihatnya ini penundaan berlarut yang diterima oleh salah satu pelaku usaha yang semestinya tidak perlu selama ini," jelas Yeka.
Karena penundaan yang cukup lama, Bappebti dikabarkan menunda penyerahan tes kebugaran calon CEO PT DFX. Yeka mengatakan enam dan sisi kanan selesai pada 6 Desember 2022, namun hasilnya disampaikan pada 23 Januari 2023. "Dari 6 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023, 44 hari kerja itu terlalu lama, kalau ditunda-tunda itu bukti ada pengingkaran adanya pengabaian," ungkapnya.
Terlambat Bereaksi
Ketiga Bappebti disebut terlambat bereaksi atas kontrak berjangka yang diajukan PT DFX.
Ombudsman menemukan beberapa petunjuk, di antaranya Bappebti diduga melanggar prosedur ketika mengubah status permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX dari Level 12 kembali ke Level 2 tanpa penjelasan resmi.
Kedua, Bappebti diduga melanggar prosedur dengan tidak memiliki standar prosedur penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Ketiga, Bappebti melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan uji profisiensi calon direktur PT DFX karena memperlebar disparitas antara uji profisiensi direksi dan calon direktur.
Keempat, Bappebti juga diduga melanggar prosedur terkait pemeriksaan fisik bangunan dan prasarana PT DFX dengan tidak memberikan berita acara hasil pemeriksaan pada hari pemeriksaan dan/atau malah memberikan lembar kosong untuk diisi oleh PT DFX. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, pada 7 Desember 2022, PT DFX menyerahkan Dokumen Skema Berjangka. Namun, hasilnya baru dirilis pada 23 Februari 2023, yakni dalam jangka waktu 64 hari.
Advertisement
Melanggar Prosedur
Ombudsman menemukan beberapa petunjuk, di antaranya Bappebti diduga melanggar prosedur ketika mengubah status permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX dari Level 12 kembali ke Level 2 tanpa penjelasan resmi.
Kedua, Bappebti diduga melanggar prosedur dengan tidak memiliki standar prosedur penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Ketiga, Bappebti melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan uji profisiensi calon direktur PT DFX karena memperlebar disparitas antara uji profisiensi direksi dan calon direktur utama.
Keempat, Bappebti juga diduga melanggar prosedur terkait pemeriksaan fisik bangunan dan prasarana PT DFX dengan tidak memberikan berita acara hasil pemeriksaan pada hari pemeriksaan dan/atau malah memberikan lembar kosong untuk diisi oleh PT DFX.
Ketiga, Bappebti dituding menyalahgunakan wewenang dengan memberlakukan syarat tambahan berupa hak.
Keempat, Bappebti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan simulasi persyaratan tambahan kepada PT Digital Future Exchange untuk melakukan simulasi perdagangan di rekening riil dan bertransaksi menggunakan sistem ISO 27001.
(Elza Hayarana Sahira)