Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) akhirnya meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui ekspose perkara yang digelar Selasa 16 Mei 2023.
Advertisement
"Dalam kasus ini telah ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Alamsyah, Kamis (18/5/2023).
Selanjutnya, kata dia, dalam tahap penyidikan ke depannya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar akan kembali melakukan pendalaman diantaranya memeriksa kembali sejumlah saksi-saksi hingga mendalami dokumen-dokumen terkait pekerjaan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah yang dimaksud.
"Di tahap penyidikan, tim penyidik akan pendalaman lagi guna memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup," tutur Alamsyah.
Kronologi
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut berawal ketika diadakannya Rapat di DPRD Kota Makassar tentang rencana pengelolaan Industri pengelolaan sampah yang menghasilkan energi yang lokasinya ditunjuk di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Pertimbangan penunjukan lokasi tersebut, selain berdekatan dengan Sungai Tallo dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), juga sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kota Makassar untuk pembangunan industri pemukiman dan pergudangan serta zonasi pendidikan untuk wilayah Kecamatan Tamalanrea dengan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar.
Adapun luas lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar dan anggarannya yakni pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan 5.833 M2 dengan nilai pembebasan lahannya sebesar Rp3.499.000.000 dari nilai DPA sebesar Rp3.520.250.000.
Kemudian lanjut pada tahun 2013, dilakukan kembali pembebasan lahan seluas 65.186 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp37.436.743.850.
Pada tahun 2014 pembebasan lahan kembali dilakukan yakni seluas 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000 dari nilai DPA sebesar Rp30.050.400.000.
Guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan tersebut, maka diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.
Namun dalam perjalanan proses pembebasan lahan yang dimaksud terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.
"Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," Alamsyah menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement