Liputan6.com, Jakarta Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar meminta Pemkot Makasar dan Pemprov Sulsel segera mengaudit tata ruang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kawasan Industri Makassar.
Audit tersebut termasuk PROPER yaitu Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Advertisement
FKH menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Makassar, Kamis (18/5/2023).
Ketua FKH, Yusran menyebutkan bahwa semua operator pengelola kawasan harus peduli dengan pencemaran baku mutu air, udara, dan tanah. Salah satunya PT KIMA yang menyewa gudang di dalam kawasan PT KIMA.
Ditambahkan bahwa PROPER adalah merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance bukan pengganti instrumen penaatan konvensional.
"Hukum lingkungan perdata maupun pidana tetap berjalan. Proper ini saling melengkapi dengan instrumen penaatan lainnya,"kata Yusran Kamis (18/5/2023)..
Komisi C DPRD Kota Makassar mengundang beberapa pihak untuk membahas pencemaran limbah yang merusak eksisting anak sungai Tallo yang beririsan langsung dengan sejumlah industri perusahaan di wilayah KIMA.
"Kami meyakini banyak perusahaan dan industri yang berada di KIMA tidak taat dan patuh dengan PROPER," kata Yusran di hadapan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar.
Tindak pencegahan agar pencemaran tak makin parah, harus ada inspeksi, pengamatan, konfirmasi, dan langkah sejenis. Terhadap kasus yang sudah terjadi harus ada penelusuran perhitungan, pemeriksaan bukti pendukung dan dimulainya proses penyidikan lebih lanjut terkait penegakan hukum lingkungan hidup.
"Jika hanya fokus pada solusi jangka pendek, bisa dipastikan kasus ini Yakin akan kembali terulang dan lingkungan akan tetap tercemar. Bisa kok dijalankan dengan kemitraan dengan masyarakat melalui CSR," kata Yusran. .