Selain Bupati Hendy, Bawaslu Jember Juga Minta 8 Pejabat ASN Disanksi Karena Melanggar Netralitas Pemilu

Sembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah, namun mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2023, 12:00 WIB
Komisioner Bawaslu Jember saat mengumumkan rekomendasi sanksi untuk bupati Jember, Hendy Siswanto (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Sembilan orang pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran asas netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyebutkan dugaan pelanggaran netralitas tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan selama dua pekan.

"Sembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah, namun mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," kata Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, dilansir dari Antara, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya hasil pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Dalam laporan itu tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.

"Setelah melakukan klarifikasi, kami juga menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu. Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," katanya.

 


UU Nomor 23 Tahun 2014

Beberapa aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya