Dishub Ponorogo Tindak Juru Parkir Ogah Setor Retribusi, 2 Orang Dipecat

Sebelum dilakukan pemutusan kerja pihaknya telah memberikan peringatan terhadap para juru parkir nakal tersebut sejak Desember 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi larangan parkir (Freepik/ArthurHidden)

Liputan6.com, Ponorogo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menertibkan sebanyak enam orang juru parkir di daerah itu yang dinilai "nakal" karena tidak menyetorkan hasil retribusi parkir sesuai target ditetapkan.

"Mereka yang ditertibkan ada enam orang. Lebih tepatnya diberhentikan, karena tidak (menyetorkan retribusi parkir) sesuai target," kata Plt. Kepala (Dishub) Ponorogo Setyo Hari Sujatmiko di Ponorogo, dilansir dari Antara, Rabu (19/5/2023).

Dari enam orang yang sudah diputus kontrak dan kerja samanya itu, dua orang diputus kontrak pada April 2023, sedang empat lainnya di bulan Mei ini.

Tindakan tegas itu menurut Hari diberlakukan sebagai peringatan bagi tenaga juru parkir lain yang ada di bawah naungan Dishub Ponorogo agar memiliki konduite, kejujuran kerja serta lebih profesional.

Pihaknya tidak ingin ada petugas parkir yang memanipulasi pendapatan retribusi di lapangan, sehingga realisasi setoran ke Pemkab Ponorogo karena berdampak terhadap capaian pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.

Sebelum dilakukan pemutusan kerja pihaknya telah memberikan peringatan terhadap para juru parkir nakal tersebut sejak Desember 2022.

Namun, beberapa oknum juru parkir tersebut dinilai tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga pihaknya terpaksa memberhentikan kerja sama.

"Alasannya karena setoran digunakan untuk kebutuhan pribadi, karena ini berkaitan dengan uang negara," ujarnya.

Sujatmiko menambahkan setelah diberhentikan para juru parkir tersebut tetap akan diwajibkan melunasi tunggakan capaian yang harus disetorkan.

 


181 Titik Parkir

Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi apakah juru parkir tersebut tetap menjadi mitra atau tidak.

"Setelah lunas kami tetap lakukan evaluasi, jika memang layak kami ajak kembali bermitra kalau tidak ya diganti," ucapnya.

Saat ini Dishub Ponorogo mengelola sebanyak 181 titik parkir, baik di perkotaan maupun di luar kecamatan Ponorogo yang dikelola oleh dinas perhubungan, khususnya untuk parkir tepi jalan.

"Kami juga selalu intens dengan paguyuban juru parkir setiap dalam pengambilan keputusan, karena bagaimanapun mereka adalah rekan kerja kami," tambahnya.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya