Polisi Bekuk Dua Maling Rumah Sadis di Jember, Dikasih Bonus Timah Panas

Polisi membekuk dua bandit pembobol sejumlah rumah warga di Jember, berinisial TY (49) dan HM (45). Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku pernah membobol sepuluh rumah di tempat yang berbeda di Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Mei 2023, 21:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama (Tengah) tunjukan barang bukti saat press Conference di Mapolres Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Polisi membekuk dua bandit pembobol sejumlah rumah warga di Jember, berinisial TY (49) dan HM (45). Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku pernah membobol sepuluh rumah di tempat yang berbeda di Jember.

“Kedua tersangka ini bahkan juga mengaku telah membakar dua rumah yang dibobolnya,”ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Jumat (19/5/2023).

Menurut AKP Dika, kedua tersangka mengaku membakar rumah yang dibobol karena di rumah tersebut tidak berhasil mendapatkan barang yang diincarnya.

“Jadi pengakuan tersangka untuk melampiaskan kejengkelannya karena tidak menemukan barang berharga yang akan diambil,”terang AKP Dika.

Kedua rumah tersebut kata AKP Dika, berada di Kecamatan Sukorambi dan Kecamatan Panti, Jember. Beruntung saat insiden tersebut rumah yang dibobol dalam kondisi kosong, sehingga tidak ada korban jiwa.

“Alahamdulillah dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa,”paparnya.

Kedua pelaku terakhir melakukan aksinya membobol rumah Sholeha (55) Kecamantan Panti pada 11 April lalu. Mereka membawa kabur handphone dan BPKB kendaraan.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat membenarkan terkait penangkapan dua terduga pelaku sepesial pembobol rumah yang dikenal kejam itu.

“Benar, dan anggota melakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena tersangka berusaha melawan dan membahayakan petugas,”ujar AKBP Nurhidayat.


Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Pencuri Ini Terungkap Usai Bawa Lari CCTV Online 8 Hari (Sumber: Ilustrasi Pexels/cotton bro studio, david duky)

Ia menegaskan bahwa pihak Polres Jember tidak akan pernah memberi toleransi kepada siapapun yang membuat masyarakat di wilayah hukumnya resah dan tidak nyaman karena adanya tindak kejahatan.

“Kami akan tindak tegas para pelaku tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas khusunya di wilayah hukum Polres Jember,”pungkas Akbp Nurhidayat.

Atas perbuatanya kedua tersangka terancam pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumanya  5 tahun kurungan Penjara,”pungkasnya

 

Infografis Yuk Kenali KIPI dan Penanganan Usai Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya