Tepis Isu Intervensi Politik di Kasus Johnny G. Plate, Jokowi: Kejagung Pasti Profesional

Jokowi meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja secara terbuka dan profesional.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2023, 10:26 WIB
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati proses hukum yang ada terkait kasus dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate.

"Kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saat ditanya soal adanya intervensi politik terkait kasus Johnny G.Plate, Jokowi hanya menjawab dirinya meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja secara terbuka dan profesional.

"Yang jelas kejaksaan agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," jelasnya.

"Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional," sambungnya.

Adapun Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi Pelaksana Tugas Plt Menkominfo.

Sementara terkait isu Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ditunjuk sebagai Menkominfo pengganti Plate, Jokowi tak menjawabnya.

"Plt (Menkominfo)-nya Pak Menko Polhukam," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.


Kejagung Bantah ada Unsur Politik

Surya Paloh menungkapkan partainya akan memberikan bantuan hukum terhadap Johnny G. Plate yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka bebas dari unsur politik.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (17/5/2023).

Sebab, lanjut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tuturnya.

 

 

 

Infografis Hubungan Jokowi-Surya Paloh Retak, Menteri NasDem Terancam Didepak? (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya