Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Jumat (19/5/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menunjuk Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G. Plate.
"Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta sebagaimana dikutip dari kanal News Liputan6.com, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Dia mengaku akan menghormati proses hukum yang menjerat mantan Sekjen NasDem itu. Jokowi meyakini Kejagung akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," jelasnya.
Penunjukan Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran tugas-tugas di bidang komunikasi dan informatika, dan perlu ada pemimpin sehingga dapat mempertahankan kinerja departemen.
Sebagai Plt. Menkominfo, Mahfud MD memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika di Indonesia.
Informasi, Johnny G. Plate sendiri saat ini terjerat dan telah menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pemeriksaan Johnny G. Plate pun dilakukan pada Rabu (17/5/2023) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta dan langsung mengenakan rompi warna pink usai diperiksa oleh tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny G Plate di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Respons Kementerian Kominfo Soal Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dari Bakti Kominfo. Penetapan itu diumumkan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan keterangan Kejagung, tindakan dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Menanggapi penetapan ini, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan akan menghormati dan menaati semua proses hukum yang berjalan.
"Kementerian Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tutur Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, menurut Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, penetapan Menkominfo Johnny G. Plate tersangka dilakukan setelah melakukan pendalaman terhadap dua pemeriksaan terdahulu.
Advertisement
Status Johnny G. Plate Naik dari Saksi Menjadi Tersangka
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4,5, selaku pengguna anggaran dan menteri," tutur Kuntadi.
Oleh sebab itu, Kejagung kini meningkatkan status Johnny G Plate dari yang sebelumnya saksi menjadi tersangka. Kejagung juga mengumumkan Menkominfo kini ditahan di Rutan Salemba.
"Dan, selanjutnya terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tuturnya menjelaskan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kuntadi juga menuturkan, Kejagung saat ini tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Selanjutnya, Kejagung juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Johnny G. Plate Diperiksa soal Temuan Kerugian Negara Rp 8 Triliun
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Menkominfo Johnny G Plate tiba pada 09.10 WIB menumpangi mobil Toyota Fortuner. Ini kali tiga Johnny G Plate dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara. Adapun, akibat proyek tersebut, negara menanggung kerugian sekira Rp8 Triliun.
"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitiu besar sampai Rp8 T lebih. Ini perlu, karena ada dari perencanaan, pelaksanaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," kata Ketut di Kejagung (17/5/2023).
Ketut menyampaikan, sejauh ini pemeriksaan Johnny G Plate baru sebatas saksi. "Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ujar dia.
(Ysl/Isk)
Advertisement