Liputan6.com, Jakarta Departemen Keuangan Inggris melaporkan pada Kamis waktu setempat bahwa pemakaman kenegaraan Ratu Elizabeth II merugikan Pemerintah Inggris hingga USD 201,4 juta atau sekitar Rp 3 triliun.
Seperti diketahui, ratu terlama Inggris telah meninggal pada 8 September 2022 lalu dalam usia 96 tahun di Kastil Balmoral di Skotlandia.
Advertisement
Sementara itu, masa berkabung nasional selama 10 hari, di mana sebagian besar bisnis dan tempat kerja tetap buka, tetapi banyak acara dibatalkan, diadakan menjelang pemakamannya di Westminster Abbey pada 18 September.
Diperkirakan 250.000 anggota masyarakat melihat ratu Inggris terbaring di negara bagian London selama masa berkabung, dengan banyak orang mengantri di jalan-jalan London selama lebih dari 24 jam. Lalu mendiang dimakamkan di Kapel St. George di Kastil Windsor, Berkshire.
Dilansir dari CNBC, Jumat (19/5/2023), laporan tersebut telah merinci biaya dari pemerintah Inggris. Di antaranya termasuk £73,68 juta untuk Departemen Dalam Negeri, £57,42 juta untuk Departemen Kebudayaan, Media & Olahraga, £2,565 juta untuk Departemen Transportasi, £2,096 juta untuk Kementerian Luar Negeri, dan £2,89 juta untuk Kementerian Pertahanan.
Kemudian biaya yang harus ditanggung pemerintah di Skotlandia, di mana prosesi mobil jenazah yang lambat dan satu hari berbaring di negara bagian diadakan adalah £18,756 juta. Departemen Keuangan Inggris pusat mengatakan ini telah dikembalikan.
Sementara itu, sebagai informasi, penerus dan putra ratu yaitu Raja Charles III diurapi dan dimahkotai pada 6 Mei selama akhir pekan tiga hari perayaan penobatan yang diperkirakan menelan biaya antara £50 juta dan £100 juta.