Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, memastikan penangkapan atau penahanan Sekjen Partai NasDem yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, tidak berdampak dengan hubungan baik partainya dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Diketahui dalam KPP, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah bersepakat mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem.
Advertisement
“Tidak berpengaruh apa-apa terhadap koalisi. Kami tetap solid, karena modal utama kami adalah soliditas,” tegas Herzaky kepada awak media, Jumat (19/5/2023).
Dia menambahkan, kebersamaan bersama Nasdem dan PKS memperjuangkan perubahan dan perbaikan adalah dengan Bacapres Anies Baswedan. Dia yakin, hal itu juga akan menjadi kehendak rakyat nantinya saat Pemilu Presiden 2024.
“Ini merupakan kehendak rakyat dan jalan sejarah yang sedang kami rintis untuk Indonesia yang lebih baik,” tegas Herzaky.
Herzaky memastikan, meski berada dalam satu koalisi dengan NasDem, partainya tidak ingin terlibat lebih jauh dalam sengkarut kasus rasuah yang menjerat Johnny Plate. Meski dalam kasus ini rumor berkembang sarat akan intervensi politik dan kekuasaan, Partai Demokrat sepakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini,” tegas dia.
Herzaky berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi. Artinya tidak ada proses yang berbeda karena diyakini semua warga negara Indonesia adalah sama statusnya di muka hukum.
“Demokrasi dan marwah negara ditegakkan dengan proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisasi hanya karena pilihan jalan politik yang berbeda,” Herzaky menandasi.
Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka usai tiga kali pemanggilan dan pemeriksaan.
Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate juga langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement