Liputan6.com, Banyuwangi - Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim menyatakan, Pilkades serentak Oktober 2023 mendatang masuk dalam indeks kerawanan Pemilu 2024. Sebab, Oktober merupakan waktu yang cukup kerusial karena bersinggungan dengan tahapan pemilu, yaitu menjelang masa kampanye.
“Untuk itu, pilkades serentak di Banyuwangi ini harus diwaspadai dan diantisipasi,” ujar Hamim, Sabtu (20/5/2023)
Advertisement
Bawaslu Banyuwangi mendefiniskan kerawanan pemilu sendiri sebagai hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu.
”Sehingga memang diperlukan antisipasi untuk mencegah adanya gangguan-gangguan selama proses tahapan kampanye itu,” tambahnya.
Hamim mencotohkan seperti yang terjadi di wilayah Madura. Pelaksana pilkades di daerah tersebut sempat ricuh. Sehingga potensi adanya kericuhan serta disusupi kampanye pilpers, pileg dan kampanye lainya juga sangat besar.
“Pastinya potensi terbesar nantinya saat ada pilkades disusupi dengan kampanye peserta pemilu,” paparnya.
Menurut Hamim, saat ini saja sudah banyak ditemukan di lapangan adanya pemasangan alat peraga kampanye, padahal masih belum waktunya. Sedangkan untuk penertiban alat peraga tersebut masih menjadi wewenang pihak Pemkab Banyuwangi dalam hal ini Satpol PP.
"Apalagi nanti, mendekati tahapan kampanye yang bersamaan dengan pilkades serentak di Banyuwangi,” sambung Hamim.
Hamim menyebut, tahapan yang tengah berjalan saat ini yaitu pendidian atau sosialisasi partai politik dia mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi proses pemilu agar berjalan dengan dengan baik dan lancar.
“Sosialissasi sah-sah saja tapi harus menaati peraturan yang berlaku. Ayo kita jaga bersama Pemilu 2024 ini agar berjalan dengan lancar dan damai,” katanya.
18 Tahapan Pilkades Serentak
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi menetapkan Pilkades serentak pada 51 desa berlangsung 25 Oktober 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) A. Faisol mengatakan, sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.
“Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faisol.
Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.
“Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib,” kata Faisol.
Advertisement