Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempetakan sebaran kerugian keuangan negara yang mencapai Rp8,03 triliun lebih di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, upaya tersebut menyusul hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa kerugian keuangan negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795.
Advertisement
“Nah itu sedang kita dalami lah (ke mana saja uangnya). Takut kita ganggu penyidik. Itu kan didalami dari berkas, dari BPKP Rp8 triliun. Itu kan belum dipelajari, baru hari Senin (15 Mei laporannya),” tutur Febrie kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Menurut Febrie, penyidik mempelajari lebih lanjut hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut dengan melakukan pendalaman lewat pemeriksaan saksi. Selain itu, tim juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu pasti butuh waktu lah,” jelas dia.
Salah satu yang dinanti, lanjut Febrie, adalah fakta persidangan dari lima tersangka awal yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Oleh karena itu saya dorong agar dibuka semua di persidangan supaya cepat. Supaya masyarakat bisa tahu ini kenapa rugi Rp8 triliun, siapa yang terlibat, siapa yang diuntungkan, kan kebuka semua itu nanti. Masing-masing tersangka berapa keuntungannya, nah kebuka itu nanti di persidangan. Oleh karena itu jaksa punya kewajiban untuk mempercepat disidangkan perkara (Korupsi BTS Kominfo) ini,” Febrie menandaskan.
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara. Adapun, akibat proyek tersebut, negara menanggung kerugian sekira Rp8 triliun.
"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitiu besar sampai Rp8 triliun lebih. Ini perlu, karena ada dari perencanaan, pelaksanaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita lakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," kata Ketut di Kejagung (17/5/2023).
Ketut menyampaikan, sejauh ini pemeriksaan Johnny G Plate baru sebatas saksi.
"Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ujar dia.
Advertisement