Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membuka posko pengaduan dan pelaporan pelanggaran Pemilu 2024.
Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengatakan, pendirian posko itu menindaklanjuti Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.
Advertisement
"Posko kami dirikan di halaman Kejaksaan Negeri Banyuwangi," kata Mardiono, Jumat (19/5/2023).
Posko akan menangani terkait pelanggaran maupun kecurangan Bacaleg ataupun partai. Setidaknya ada 10 jaksa yang disiagakan.
Apabila setelah diselidiki nantinya benar ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Mardiyono, maka pihaknya segera berkoordinasi dengan tim sentral penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang dibawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Masyarakat yang mengadu tentu identitasnya akan dirahasiakan, demi menjaga keamanan pelapor," tandasnya.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Hakim mengatakan, Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 yang didirikan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tugas dan fungsinya hampir sama dengan Sentra Gakumdu yang lebih dahulu dididrikan.
Kata Hamim, nantinya pelanggaran pemilu yang diadukan masyarakat akan selalu dikordinasikan dengan Bawalsu maupun sebaliknya.
“Pada Intinya pokso pengaduan pelanggaran pemilu 2024 yang didirikan Kejaksaan dengan Sentra Gakumdu tupoksinya sama, menangani aduan kecurangan pemilu. Sehingga antara sentra gakumu dan posko yang ada di kejaksaan akan saling tukar informasi terkait penanganan kecurangan pemilu 2024,” katanya.
Menurut Hamim, di dalam komposisi sentra gakumdu, juga terdiri dari Bawaslu, Kepolisidan dan kejaksaan. Namun dalam penanganan kasusnya nanti akan terpisah. Bawaslu sifatnya melayani aduan dan merekomendasikan aduan pelanggaran yang masuk.
Masyarakat Diminta Lapor, Rahasia Dijamin
“Sedangkan pihak kepolisian, nantinya yang akan menangani setiap rekomendasi dari Bawaslu apakah memenuhi Unsur pidana pelanggaran pemilu atau tidak. Jika memenuhi unsyur maka akan ditindak lanjuti oleh kejaksaan hingga ke rana hukum dan akan disidangkan,”paparnya.
Hamim mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran pemilu 2024 baik yang dilakukan partai politiK maupun bacaleg atau unsur lainya.
“Silakan lapor baik ke sentra gakumpu maupuan ke posko pengaduan pemilu Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dijamin kerahasian pengadu, tidak usah takut,” pungkasnya.
Advertisement