Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, penyerahan berkas perkara atas nama kedua tersangka penganiaya David Ozora dilakukan setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.
Advertisement
"Semua ini sudah dipenuhi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Trunoyudo mengatakan, penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa. Saat ini, berkas masih dalam tahap penelitian.
Dia mengatakan, penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya.
"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," ujar dia.
Penyidik Polri Kolaborasi Melibatkan Semua Profesi
Trunoyudo menjelaskan, penyebab lamanya penyelesaian perkara penganiayaan yang menimpa terhadap David Ozora atau David Latumahina.
Dalam kasus ini, penyidik berkolaborasi interprofesi dengan melibatkan semua profesi. Tentunya mengedapankan pendekatan Scientific Crime Investigation.
"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," ujar dia.
Advertisement