Penganiayaan David Ozora, Berkas Perkara Mario Dandy Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa. Saat ini, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam tahap penelitian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mei 2023, 16:36 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, penyerahan berkas perkara atas nama kedua tersangka penganiaya David Ozora dilakukan setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Semua ini sudah dipenuhi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Trunoyudo mengatakan, penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa. Saat ini, berkas masih dalam tahap penelitian.

Dia mengatakan, penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya.

"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," ujar dia.

 


Penyidik Polri Kolaborasi Melibatkan Semua Profesi

Tersangka Mario Dandy Satriyo menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Trunoyudo menjelaskan, penyebab lamanya penyelesaian perkara penganiayaan yang menimpa terhadap David Ozora atau David Latumahina.

Dalam kasus ini, penyidik berkolaborasi interprofesi dengan melibatkan semua profesi. Tentunya mengedapankan pendekatan Scientific Crime Investigation.

"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya