Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan telah mengusulkan agar ada kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Usulan kenaikan sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS?
Advertisement
Sri Mulyani pun buka suara. "Nanti kita lihat Bapak Presiden (Joko Widodo) yang akan menyampaikan UU APBN. Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, kenaikan gaji PNS pada masa periode Presiden Joko Widodo telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Di mana Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Belanja Anggaran DPR Jadi yang Terbaik di 2022, Sri Mulyani Minta TransparansiKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Di dalam peraturan itu Jokowi menaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen.
Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Menteri PANRB Usul Ada Kenaikan Gaji PNS dan Tukin, Sedang Dibahas Bersama Kemenkeu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan untuk ada kenaikan gaji PNS atau pegawai negeri sipil.
Usulan itu disampaikan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Adapun pembahasan mengenai rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.
Namun, Anas untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.
"(Terkait) tunjangan kinerja, Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah mengingatkan hal itu sudah menjadi hak, tapi dengan adanya penyeragaman pendapatan tidak mendorong peningkatan kinerja. Karena tidak ada deferensiasinya," ujar Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, dikutip Jumat .
"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," jelasnya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.
Kemudian Anas mengungkapkan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.
"Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," beber Anas.
Advertisement
Ramai Gaji PNS Naik, Simak APBN 2023 yang Disiapkan Sri Mulyani
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2023 ramai dalam mesin pencarian. Namun, apakah gaji PNS naik pada 2023 ini?
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015.
Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen. Demikian dikutip dari laman Merdeka.com, ditulis Kamis (11/5/2023).
Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.