Liputan6.com, Jakarta - Korban penipuan tiket konser Coldplay 2023 melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Belasan orang yang membuat aduan secara kolektif itu mengalami total kerugian hingga Rp30 juta.
Kuasa Hukum Korban, Muhamad Zainul Arifin menyampaikan, para kliennya mengalami penipuan transaksi tiket nonton konser Coldplay lewat sosial media.
Advertisement
"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut, yang mana penjualan tiket itu dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Twitter, kemudian ada Instagram dan juga ada Telegram," tutur Zainul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
Aduan tersebut diterima dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.
Zainul melaporkan tentang peristiwa tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian konsumen dan/atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundering).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi tanggal 17 Mei 2023 di Media Sosial.
"Bukan hanya terkait kerugian yang dialami dalam tiket Coldplay, tapi ada beberapa tiket seperti tiket girlband Blackpink juga pernah mengalami kerugian, ada juga korban kita yang tergabung dalam nonton MotoGP beberapa bulan lalu. Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," jelasnya.
Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Adapun modus dari penipuan tersebut, Zainul menduga ada oknum promotor tiket yang ikut terlibat. Pasalnya, dalam waktu selamg beberapa detik penjualan tiket secara online langsung dinyatakan ditutup alias habis.
"Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain. Sehingga ini di-softkan atau dilimpahkan kepada agen-agen, sehingga agen-agen memblokir semua, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses tiket, sehingga masyarakat mencari jalan lain dengan cara mengakses media sosial," ujar dia.
Setelah mengakses media sosial, pelaku mengajak para korban melakukan percakapan melalui Whatsapp Grup dan bertransaksi di sana. Ada pula pelaku lain dalam grup yang mendorong dan memprovokasi para korban agar segera membeli tiket tersebut.
"Jadi ada salah stau korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer Rp9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok. Karena antusias, mereka ngefans sama grup band Coldplay, maka dari itu, namanya orang sudah ngefans berat kita nggak bisa cegah, akhirnya dia mencari pilihan lain melalui IG. Dia transfer lagi Rp3 juta, ternyata ditelusuri itu sindikat yang sama," kata Zainal.
Dalam laporan tersebut, ada lima nama terlapor yang disampaikan ke kepolisian. Hal itu berdasarkan nomor rekening yang ditransfer dan nomor telepon pelaku saat bertransaksi.
"Maka penting dari akun bank tersebut bisa menelusuri nama-nama orang itu, karena biasanya rekening bank itu kan nama dan alamatnya dia palsu. Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telpon barangkali sudah sulit karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber bisa menggapainya," Zainal menandaskan.
Advertisement