Liputan6.com, Jakarta Hingga kini di Indonesia oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.
Terdapat penambahan 518 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Jadi total akumulatif ada 6.800.943 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini di Indonesia.
Kasus sembuh pada hari ini bertambah 1.081 orang. Di Indonesia total akumulatifnya terdapat 6.623.548 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai kini.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia ada penambahan 5 orang pada hari ini. Total akumulatif ada 161.658 orang meninggal dunia di Indonesia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis 18 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Jumat (19/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal status kedaruratan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap pembahasan.
"Kan masih dibahas," kata Nadia.
"Rekomendasi itu sudah ada pembahasan dari para epidemiologi, sedang dilaporkan ke Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menko Perekonomian, juga Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) yang bergerak di bidang penanganan Covid-19,” kata Nadia saat ditemui usai acara Launching Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal untuk Ibu Hamil dan Balita di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Masih Tunggu Hasil Keputusan
Nadia mengatakan untuk menunggu hasil pembahasan dari ketiga menteri koordinator tersebut.
"Ya kita tunggu saja kesimpulan karena ini masih marathon pembahasan ketiga Menko ini," tambahnya.
Sementara terkait targetnya, Nadia mengatakan pencabutan status kedaruratan ini dilakukan secepatnya.
"Indonesia sebenarnya jauh sebelum WHO mengumumkan pandemi Covid-19 terakhir kita itu sudah mengusulkan kepada WHO bagaimana atau langkah-langkah apa yang harus disiapkan Indonesia untuk bisa mencabut status kedaruratan kesehatan," ucap Nadia.
Nadia juga menyampaikan bahwa WHO menilai bahwa penanganan pandemi di Indonesia terbilang baik atau good shape in pandemic control.
"Artinya kita sudah bisa (cabut status kedaruratan) tapi mereka meminta kita merujuk pada strategi kesiapsiagaan dan respons 2022-2025. Kita diminta meng-asses diri kita sendiri apakah itu sudah siap atau enggak," terang dia.
"Sekarang kan AS sudah mencabut (status kedarurayan) ya. Sambil kita berkomunikasi tentunya antar negara ASEAN dan juga di ASEAN juga sama-sama dibahas walaupun tidak secara formal, pada pertemuan informal ya. Itu adalah kewenangan negara masing-masing," sambung Nadia.
Advertisement
Vaksin Jadi Berbayar Setelah Status Darurat Dicabut?
Pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia diketahui dapat mengubah berbagai aturan salah satunya aturan vaksinasi berbayar.
Lantas, jika status kedaruratan ini dicabut apakah vaksin akan otomatis berbayar?
"Mengenai vaksin berbayar, itu juga masih salah satu yang dikaji ya. Karena WHO menganjurkan pada kelompok-kelompok yang beresiko tinggi itu tetap diberikan vaksin," kata Nadia.
"Nah, apakah nanti bentuknya seperti vaksin meningitis kalau mau umroh haji, itu kan pilihan, nanti kita lihat bagaimana sistem kekebalan di dalam masyarakat. Apakah masih diperlukan sistem kekebalan yang semua masyarakat vaksinasi atau cukup individu-individu atau hanya kelompok-kelompok risiko tinggi," tambah Nadia.
WHO mencabut status Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023.
Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan Covid-19 berdasarkan rekomendasi Covid-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari Covid-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023 dalam akun Twitter pribadinya.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement