Akhir Pelarian Perampok Bersenjata Api di Pekanbaru, Pakai Hasil Rampok untuk Beli Narkoba

Polisi menembak perampok bersenjata api di BRI Link Pekanbaru setelah beberapa bulan buron.

oleh M Syukur diperbarui 20 Mei 2023, 14:00 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri berbincang dengan perampok bersenpi di BRI Link. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perampok bersenjata api (senpi) di gerai agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Link Jalan Muhajirin ditembak personel Polresta Pekanbaru. Perampok bersenpi inisial ZH itu melawan saat ditangkap sehingga kedua kakinya dihadiahi timah panas.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, tersangka merampok BRI Link pada 19 Februari 2023. Pelaku membawa kabur uang Rp17 juta setelah menodongkan senjata kepada penjaga BRI Link.

"Hasil perampokan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba," kata Jefri didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andrie Setiawan SIK, Jum'at siang, 19 Mei 2023.

Jefri menjelaskan, tersangka tertangkap di Padang Lawas, Sumatra Utara pada 17 Mei 2023. Artinya, pelaku buronan 3 bulan lebih dan tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan panjang.

Tersangka berniat merampok setelah dipecat dari perusahaan karena ketahuan menggunakan narkoba. Status pengangguran membuat pelaku tidak punya uang.

"Tersangka merencanakan perampokan dan meminjam senjata milik sepupunya berinisial ZF, senjata disewa Rp1 juta," kata Jefri.

Pria berinisial ZF turut ditangkap polisi. Kepada penyidik, tersangka ZF tidak tahu senjata miliknya dipinjam untuk merampok di Pekanbaru.

"ZF merupakan sopir travel, ditangkap saat bekerja," ujar Jefri.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Viral di Medsos

Adapun tersangka ZH beraksi sendiri. Dia menggunakan sepeda motor, jaket dan helm saat beraksi serta melarikan uang belasan juta dari agen BRI Link. Tersangka selalu berpindah-pindah setelah aksinya viral di media sosial.

"Saat ditangkap melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ucap Jefri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya 9 tahun.

"Senjata, sepeda motor, jaket, dan helm sudah disita sebagai barang bukti, uang hasil perampokan tidak ditemukan karena habis oleh tersangka," tegas Jefri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya