Liputan6.com, Bekasi - Kinerja PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan yang tengah jadi sorotan kini makin berat usai mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.
Sebelumnya, selama 8 kali berturut-turut Pemkab Bekasi selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Dari hasil LHP BPK penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP antara lain penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengaku kecewa atas raihan opini WDP dari BPK RI. Menurutnya opini WDP menunjukan buruknya kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya Fraksi PDIP DPRD Bekasi berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Pj Bupati. Opini WDP menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh Dani Ramdan hanya pencitraan.
“Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” katanya.
WDP Jadi Penilaian Masyarakat
Soleman mengatakan opini WDP dari BPK RI pada Kabupaten Bekasi akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Advertisement