Liputan6.com, Jakarta Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti melihat penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate, murni sebagai proses hukum. Tidak ada argumentasi dan data yang cukup untuk menyebut penahanan Johnny G Plate diintervensi kekuasaan.
“Sejauh ini saya melihat masih pada logika yang patut, alias masih murni penegakan hukum,” kata Ray kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini sudah lama diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelidikan dimulai dari para bawahan menteri, yang berujung pada penetapan enam tersangka.
“Jadi sangat patut kalau kasus ini (keterkaitan pelakunya) merembet sampai ke atas (menteri),” papar Ray. "Secara logika tidak perlu ada yang dicurigai bahwa kasus ini politis."
Ditambahkannya, penetapan tersangka Johnny Plate bukanlah kasus besar pertama yang ditangani Kejagung. Sudah banyak kasus besar yang diselidiki Kejagung.
“Bahkan kecenderungannya kasus-kasus besar yang nilainya sampai triliunan diambil oleh Kejagung bukan KPK,” papar Ray Rangkuti.
Keberanian Kejagung menetapkan menteri sebagai tersangka justru hal yang positif bagi penegakan hukum. “Jangan dicurigai ini sebagai politik dan macam-macam,” kata Ray Rangkuti.
Padahal kecurigaan itu tidak punya logika cukup, kecuali kebetulan menteri yang ditangkap adalah menteri dari partai yang beda pendapat dengan pemerintah. Tapi logika ini tidak membuktikan bahwa penangkapan Johnny G Plate adalah politis.
Diingatkannya, soal tangkap menangkap menteri di jaman Presiden Jokowi, juga terjadi di partai koalisi pemerintah. Ada menteri dari PDIP yang juga ditangkap KPK. “Jadi menteri dari koalisi pemerintahan ditangkap, menteri yang beda pendapat juga ditangkap. Jadi saya tidak punya argumentasi dan data yang cukup untuk mengatakan kasus ini diintervensi kekuasaan,” papar dia.
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan, Kejagung pun menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Johnny G. Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Atas penetapan tersangka, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Kuntadi.
Advertisement