Liputan6.com, Aceh Utara - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap puluhan siswi sekolah dasar di Aceh Utara ke Kejari setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas Iptu Bambang di Aceh Utara, Jumat, mengatakan berkas perkara pencabulan oknum guru tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam hasil penyelidikan, jumlah korban dari oknum guru sekolah dasar yang berinisial M (43) tersebut sebanyak 21 siswi dengan rentang usia mulai 7-12 tahun. Berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap," kata Bambang, dikutip Antara.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap guru cabul tersebut pada (29/3) terkait dugaan pencabulan terhadap para korban yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan, dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.