Liputan6.com, Jakarta Suara keluhan masyarakat yang merasa penanganan kasus berjalan lambat maupun dipersulit ternyata didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Keluhan itu coba dijawab Kapolda Metro Jaya dengan membuka layanan hotline via Whatsapp (WA) sebagai wadah aduan.
Terobosan baru itu direalisasikan pada nomor yang nantinya bisa digunakan warga ketika mengalami permasalahan atas perkara yang dihadapinya.
Advertisement
"Saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang beperkara. Nah, kami memberikan ruang kepada masyarakat yang beperkara," kata Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sejak menjabat Maret 2023 lalu, Karyoto mengaku telah melihat berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan ketika alami masalah dalam mencari kepastian hukum saat beperkara.
"Kasihan masyarakat merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota 'kami yang kurang komunikasi' sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama," ujar Karyoto.
Dengan layanan hotline ini, Karyoto berharap masyarakat ke depan bisa mengadukan apabila menghadapi permasalahan hukum yang telah berjalan melalui nomor WA 0821-7760-6060.
"Nah, kami memberikan ruang kepada masyarakat yang beperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini, nomornya adalah, via whatsapp ya saya sengaja satu tidak bikin banyak karena nanti pusing bingung memfilternya yaitu whatsapp nomor 082177606060," sebut Karyoto.
Sebagai Pengawas
Selain itu, Karyoto juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya sampai tingkat wilayah untuk lebih proaktif ketika menangani sebuah kasus. Dengan menginformasikan secara transparan baik pelapor maupun terlapor, sehingga dugaan intimidasi sampai kasus yang lambat bisa diatasi.
"Mudah-mudahan dengan kanal seperti ini masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa penanganan perkaranya lambat dan lain-lain bisa menyalurkan," kata Karyoto.
"Dengan yang pertama identitasnya jelas ya identitasnya jelas kemudian hal yang dilaporkan juga jelas. Misalnya saya sebagai pelapor nomor LP, Penyidik melakukan intimidasi dan lain-lain Jadi kami akan lebih jelas kira-kira dugaan awalnya apa," tambah dia.
Terlebih, Karyoto mengatakan tujuan lain adanya hotline ini akan menjadi wadah pengawasan kepada jajarannya. Bahwa apabila ada penyidik yang menghambat proses penanganan perkara masyarakat akan ditindak.
"Tentunya saya akan baca dan saya akan disposisi baik ini misalnya ini ada perilaku ini wasidik panggil para pihak gelarkan atau mungkin kalau ada pelanggaran anggota propam telusuri selidiki dugaan-dugaan yang terjadi terhadap pelanggaran penanganan oleh anggota," ucap Karyoto.
Alur Pengaduan
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan alur pengaduan pertama, masyarakat bisa mengakses keluhannya melalui nomor Whatsapp 082177606060. Dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengadu, semisal identitas.
"Yang paling penting saya sampaikan identitas ya kalo bisa misalnya ya saya. Nama ini tolong lampirkan foto/capture Whatsappnya KTP nya biar bisa jelas diidentifikasi betulkah sebagai pihak terkait atau temannya temannya," imbuh Karyoto.
Karyoto menegaskan kepastian identitas diperlukan, agar pihak yang mengadukan tepat sasaran. Sehingga, memudahkan petugas dalam proses identifikasi aduan yang dilaporkan masyarakat.
Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi yakni pelapor wajib mencantumkan nomor laporan polisi atau STPL. Dengan sejumlah informasi pendukung semisal nama penyidik yang menangani dan jenis masalah kasus.
"Kemudian hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor no LP sekian-sekian tanggal sekian di direktorat reserse kriminal umum tanggal sekian-sekian kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa," kata dia.
"Sebutkan nomor hp-nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi. Hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi dan lain-lain," kata Karyoto.
Selain itu, Karyoto juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan data pelengkap melalui email. Sehingga masalah yang dilaporkan bisa lebih cepat ditangani untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian diharapkan juga alamat emailnya kalau ada mungkin secara verbal kita bisa berkomunikasi lewat email lebih cepat sehingga hubungan antara yang mengeluh dengan yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini bisa lebih cepat," ungkapnya.
merdeka.com telah mencoba untuk mengetes aduan layanan dari hotline yang diluncurkan Kapolda Metro Jaya lewat WA nomor 082177606060, dengan menyertakan balasan both secara otomatis, sebagai berikut:
*Terima kasih telah menghubungi Hotline Centre Penanganan Perkara Polda Metro Jaya*
Kepada Bapak/Ibu yang ingin membuat pengaduan harap melengkapi administrasi pengaduan sebagai berikut :
1. Identitas disertai foto KTP (nama dan alamat sesuai KTP)
2. No Hp atau Email
3. Foto Laporan Polisi atau STPL
4. Waktu kejadian dan dilaporkan
5. Kronologis kejadian
6. Pengaduan yang disampaikan
*Terimakasih telah menghubungi Hotline Polda Metro Jaya*Pengaduan Anda akan segera kami tindaklanjuti.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement