Polisi Buka Hotline Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Catat Nomornya

Polisi memastikan, proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara akuntabel dan prosedural. Sehingga, dia menyebut pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Mei 2023, 11:08 WIB
Juru Bicara Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, saat mendampingi Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus di Pospam Terpadu Limbangan, Garut, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat membuka hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi-informasi mengenai kasus pembunuhan itu. Menurutnya, nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-4646-9946, yang dihubungkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Memang berbagai langkah yang kita lakukan, spirit yang sama mengungkap secepatnya perkara ini," kata Ibrahim dilansir dari Antara, Minggu (21/5/2023).

Ibrahim menambahkan, dalam kurun waktu dua bulan sebelumnya, saksi yang diperiksa bertambah dari sebanyak 121 orang menjadi 124 orang. Sehingga, dia mengatakan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus berjalan meski sudah hampir dua tahun berlalu.

Ibrahim memastikan, proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara akuntabel dan prosedural. Sehingga, dia menyebut pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 49 sampel DNA dari sejumlah saksi terkait kasus itu. Namun dari pemeriksaan itu menurutnya belum ada DNA yang identik.

"Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan laboratorium forensik semua masih berstatus non-identik," katanya.

 


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Sebelumnya, pada Rabu pagi, 18 Agustus 2021, jasad ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika (23), ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil yang berada di kediamannya di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polres Subang kemudian menyimpulkan jika dua jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, setelah hampir satu tahun, polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Penanganan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang itu sempat diambil alih oleh Polda Jabar. Kepastian penarikan penanganan kasus tersebut dari Polres Subang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Erdi mengatakan, pelimpahan kasus pembunuhan tersebut dilakukan demi efektivitas pemeriksaan agar pelaku pembunuhan segera terungkap. Adapun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan yang terungkap pada 18 Agustus 2021 lalu.

Erdi mengatakan, seluruh petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pembunuhan ini akan disandingkan secara digital. Dengan begitu, pelimpahan kasus ini dapat memudahkan penyidik di Polda Jabar untuk melakukan proses penyidikan.

"Jadi, yang dimaksud adalah petunjuk dan bukti bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan itu akan disandingkan secara digital. Kebetulan alat-alatnya yang berupa digital berada di Polda Jabar. Untuk efisiensi waktu dan efektivitas itu kita tarik," katanya kala itu. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya