Liputan6.com, Jakarta PT GA Tiga Belas pemilik Toko Buku Gunung Agung diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Asosiasi buruh menduga sebanyak 350 orang buruh akan di PHK di 2023 ini.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menerangkan pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi ini. PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Advertisement
Dia mencatat, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.
"PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah Sumirat dalam keterangannya, ditulis Minggu (21/5/2023).
Mirah mengungkapkan selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus. Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.
Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.
"Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat," bebernya.
Arogansi
Mirah Sumirat menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik Aspek Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).
Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini.
Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung). Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).
"Antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," pungkas Mirah Sumirat.
Advertisement
Biang Kerok PHK
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkap penyebab dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tanah air. Termasuk adanya PHK di sektor produsen alas kaki.
Ida menyebut, salah satu yang jadi sebab adalah menurunkan permintaan terhadap perusahaan terkait. Ini bisa disebabkan oleh melemahnya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan ekspor untuk produk-produk alas kaki asal Indonesia.
"Kalau padat karya alas kaki misalnya itu memang karena permintaan di Eropa dan Amerika yang berkurang, bahkan tidak ada lagi permintaan," ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman, Senin (15/5/2023).
Ida mengungkapkan dalam upaya mencegah PHK, pihaknya juga telah menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha di industri tersebut. Dia mengklaim berhasil mempertahankan cukup banyak pekerja yang terancam PHK.
Banyak Mediasi
Menaker pun turut merujuk pada aturan yang dibuatnya. Yakni, Permenaker Nomor 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Menurutnya, aturan ini jadi salah satu upaya untuk mencegah PHK.
"Banyak sekali (mediasi) tapi memang tidak kami rilis itu alhamdulillah dari mediasi itu kami bisa mencari titik temu. Tidak sedikit memang yang bisa kami pertahankan agar mereka tetap bekerja," kata dia.
"Kebijakan diantara Kementerian yang sudah kami lakukan, misalnya kalau teman-teman yang terutama alas kaki yang berorientasi ekspor Eropa dan Amerika yang memang permintaan nya itu berkurang bahkan tidak ada permintaan sama sekali, kami juga kan memberikan kelonggaran dengan berbagai syarat," sambungnya.