Liputan6.com, Situbondo RF (30), DPO pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Situbondo.
Advertisement
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno menjelaskan, pada Jumat 19 Mei 2023 Kanit Reskrim Polsek Kapongan menerima panggilan telepon dari keluarga RF yang menyatakan siap menyerahkan diri karena terlibat kasus curanmor.
Dalam pembicaraan telepon tersebut juga dijelaskan alasan pelaku menyerahkan diri karena pelaku lainnya sudah ditangkap sehingga RF bermaksud kooperatif untuk memudahkan proses penyidikan.
“Setelah mendapat telepon itu, Kanit Reskrim bersama anggota menjemput pelaku RF di desa Peleyan kecamatan Kapongan. Pelaku RF kemudian dibawa ke Polsek Kapongan untuk pemeriksaan dengan didampingi oleh keluarganya termasuk istri dan anaknya “ jelasnya, Senin (22/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diperoleh keterangan dari RF yang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Situbondo sebanyak 13 lokasi berbeda.
“Selanjutnya Kanit Reskrim menyerahkan pelaku RF ke Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut “ jelasnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku berikut penadahnya.
Pelaku yang diamankan Ahmad Jauzi (33) warga Desa Talkandang Situbondo ditangkap Tim Resmob di tempat persembunyiannya di Wuluhan Selatan, Kuta, Bali.
Selain pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat, penadah hasil curian Zainul (35) warga Desa Tenggir juga turut ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Jupiter MX, 2 unit Honda Supra Fit, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter Z, 2 unit Yamaha Vega dan 1 unit Honda Revo.
Pelaku Residivis Curanmor
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan pelaku adalah residivis curanmor.
Pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan Polisi terkiat pencurian motor di pinggir sawah diwilayah kecamatan Arjasa.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP di Situbondo selama kurun waktu Januari sampai Mei 2023. Namun yang berhasil diverifikasi masih dua TKP yakni di wilayah kecamatan Arjasa," terangnya,
Guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti motor hasil curian pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres situbondo, Tim Opsnal juga tengah melakukan pengembangan terkait TKP lainnya yang disebutkan oleh pelaku sebab kami menduga ini merupakan jaringan sehingga ada komplotan lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan 362 KUHP tentang Pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun," paparnya
Advertisement