Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap anak dari tersangka Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, hari ini, Senin (22/5/20223).
Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Adapun, menurut dia, Mario Dandy akan berstatus sebagai saksi. Yang bersangkutan akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata dia, Senin (22/5/2023).
Selain Mario, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa oleh KPK, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Semuanya diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.
Selain terhadap Gangsar Sulaksono, tim penyidik juga mendalami hal serupa kepada tiga saksi lainnya kemarin. Mereka yakni Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan, dan (pensiunan) perwakilan PT Intercorn Enterprises.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Adik Rafael Alun Pilih Bungkam
Gangsar Sulaksono, Adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 9 jam.
Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan. Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sejak pukul 10.50 WIB hingga 20.00 WIB.
"Tidak ada komentar," ujar Gangsar singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Mei 2023 malam.
Selain Gangsar, dalam kasus ini tim penyidik KPK juga memeriksa Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan (pensiunan) dan Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili.
Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement