Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melarang keras masyarakat untuk mengakses pinjaman dari lembaga pinjaman online atau pinjol ilegal.
Termasuk dipergunakan untuk membayar tiket konser Coldplay di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.
Advertisement
"Pinjol, memang kemarin ada satu konser yang cukup tiket war. Dan kita selalu ingatkan jangan menggunakan uang yang berutang, apalagi pinjol ilegal," imbau wanita yang akrab disapa Kiki kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5).
Kiki mengatakan, bahwa nilai bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal terlampau tinggi. Sehingga, dapat merugikan masyarakat selaku nasabah.
"Karena kalau berhutang tentu ada bunganya, apalagi kalau yang pinjol ilegal itu bunganya sangat tinggi," tekannya.
Biasakan Diri Menabung
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat sebaiknya membiasakan diri untuk menabung daripada mengandalkan pinjaman. Sehingga, masyarakat dapat mempergunakan dana dikemudian hari termasuk untuk menonton kegiatan konser musik.
"Kita semua di OJK selalu memberikan edukasi terutama kepada generasi muda, supaya kalau ingin membeli tiket konser idola harus disiapkan sebelumnya. Misalkan kita nyimpen uang dari beberapa bulan sebelumnya," terangnya.
Kiki juga melarang generasi muda menggunakan uang kuliah atau sekolah untuk membeli tiket Coldplay. Menurutnya, uang yang harus digunakan untuk membeli tiket konser ialah berasal dari dana yang tidak terpakai agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. "Uang yang tidak digunakan untuk membayar kuliah bayar sekolah dan lain-lain. Itu akan memberatkan adik-adik generasi muda, kita selalu ingatkan jangan berutang untuk sesuatu yang konsumtif," pungkasnya.
Nekad Ambil Pinjol Demi Nonton Coldplay, Perencana Keuangan Ingatkan Hal Ini
Tak berlangsung lama sejak memastikan kedatangannya di Indonesia, perkara tiket konser Coldplay menjadi perbincangan hangat di masyarakat bahkan dari berbagai kalangan terutama di media sosial.
Pasalnya, pembelian tiket konser ini dibuka pada 17-18 Mei 2023 dan dijual mulai dari Rp 800.000 hingga paling tinggi Rp 11 juta.
Enam+03:11VIDEO: Perempuan Indonesia Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kok Bisa? Jarak waktu kepastian konser dengan penjualan tiket yang terlalu pendek membuat masyarakat kebingungan mencari dana untuk membeli tiket tersebut.
Tidak jarang ditemukan juga tingkah-tingkah lucu masyarakat yang membagikan berbagai cara aneh untuk mencari uang dengan alasan demi membeli tiket konser band asal Inggris ini.
Bahkan unggahan terkait harga tiket konser band ini pun menuai banyak komentar jenaka dari masyarakat. Salah satunya komentar pada unggahan Instagram media Volix (@volix.media).
“ginjal sekarang pasarannya berapa ya” tulis pemilik akun @joansyaa_
Begitu pula dengan pemilik akun @resiaanggraini yang menulis, “Info pinjol yang bisa dicicil 10 tahun”
Di tengah kebingungan para penggemar Coldplay yang harus berhadapan dengan harga tiket yang mahal ditambah jangka waktu menuju perang tiket hanya sedikit, Ahmad Gozali, Perencana Keuangan dari Zelts Consulting mengingatkan bahwa bentuk hutang berbunga sudah menjadi ‘lampu kuning’ sebagai tindakan berisiko bagi keuangan seseorang hanya untuk membeli tiket konser.
“Hutangnya pake bunga tinggi macem pinjol udah lampu merah banget,” ujar Ahmad saat dihubungi tim Liputan6 melalui Whatsapp.
Perencana keuangan independen Rahma Maryama, MBA., CFP., WPS. juga mengingatkan bahwa utang atau produk pinjaman memang sebaiknya dihindari jika digunakan untuk keperluan yang sifatnya konsumtif, tentu berbeda jika utang digunakan untuk kegiatan produktif.
Ketika berhadapan dengan kondisi yang benar-benar tidak bisa dihindari, Rahma menjelaskan beberapa syarat untuk berutang:
- Punya sumber penghasilan untuk membayar utang
- Total kewajiban yang dibayarkan tidak lebih dari 35 persen, bahkan disarankan maksimal 30 persen
- Mengetahui jadwal pembayaran dengan pasti untuk menghindari risiko telat membayar
Advertisement
Jalan Keluar
Fasilitas pinjaman juga boleh digunakan jika sudah tidak ada jalan keluar lainnya. Namun, Rahma juga menekankan beberapa syarat, seperti peminjam harus paham dan realistis dengan kondisi keuangan mereka, memiliki pemasukkan untuk membayar, mampu mengusahakan pelunasan dalam waktu yang tidak lama.
Satu hal terpenting yang terus ditekankan oleh Rahma adalah untuk tidak melunasi utang dengan membuka utang pinjaman baru atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘gali lubang, tutup lubang’.
Sejalan dengan hal di atas, Ahmad juga menekankan, “Sebelum ngutang harus lebih dulu ngitung. Ngutang dimana, dengan skema apa, akan menentukan cicilannya berapa, dan kapan lunasnya?”
Apalagi adanya fasilitas pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan kecepatan mendapatkan uang saat ini seringkali membuat masyarakat tergiur tanpa memeriksa status dan kredibilitas penyedia layanan. Dalam hal ini, penyedia jasa pinjaman harus di bawah pengawasan pihak berwenang.
“Jangan lupa bahwa setiap produk utang disertai dengan risiko. Jangan tergiur dengan fitur atau fasilitas yang too good to be true.” jelas Rahma kepada tim Liputan6.
Di Indonesia, terkait penyedia layanan pinjaman online ini pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengutip laman resminya, OJK mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin dari OJK serta selalu mengecek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.