Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informarika (Menkominfo) Mahfud Md mengungkap, kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret Eks Menteri Johnny G. Plate dan merugikan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut menggunakan alasan Covid-19 untuk menunda laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 10 triliun.
"Masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp 28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp 10 triliun di tahun 2020-2021. Namun, pada Desember saat laporan penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan, hingga Desember 2021 hasil towernya tidak ada alasannya Covid-19,” kata Mahfud usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Mahfud melanjutkan, laporan akhirnya diminta penundaan hingga Maret 2022. Padahal, tegas Mahfud, secara hukum hal menyalahi aturan.
"Sampai Desember 2021 barangnya tidak ada. BTS itu tower-towernya itu tidak ada, alasan Covid jadi minta perpanjangan sampe perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi sampai 21 Maret utk itu,” lanjut Mahfud.
Usai laporan masuk, Mahfud menambahkan, kejanggalan belum usai. Laporan tersebut berisi 1100 tower dari total target 4200 tower yang dicairkan dengan dana Rp 10 triliun lebih tersebut. Namun setelah diperiksa satelit, tercatat hanya ada 958 yang terdeteksi.
"Tapi dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak. Sebab sesudah diambil 8 sampel, semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” ujar Mahfud.
Mahfud lalu berandai, jika tower yang dilaporkan berfungsi, nilai anggarannya dipastikan tidak mencapai Rp 10 triliun dan hanya sekira Rp 2, 1 triliun. Artinya, selisih dari dana tersebut yang diduga telah terjadi rasuah.
"Masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Ro 8 koma sekian triliun,” Mahfud menandasi.
Status Tersangka Johnny G. Plate
Diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka pada siang harinya.
Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement